Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dan Penerbitan Berita Acara Cara Produksi Pangan Yang baik unutuk Industri Rumah Tangga (CPPB IRT) dalam rangka sertifikasi pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga (SPP-IRT)
dinkes
Syarat
- Formulir pendaftaran
- Fotokopi KTP Pemilik/ penanggung jawab yang didaftarkan untuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan (PKP)
- Surat Keterangan Domisili Usaha (jika tempat produksi pangan olahan berbeda dengan alamat KTP)
- Pas foto berwarna pemilik/penanggungjawab yang didaftarkan mengikuti penyuluhan dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah
- Layout/denah tempat usaha
- data produk yang akan diajukan(lampiran 1)
- Design/Rancangan label produk(dicetak dalam bentuk kertas HVS) terlampir di lampiran 2
- Sertifikat pemenuhan Komitmen Industri Rumah tangga Pangan (SPP-IRT) dari produsen asal (untuk industri rumah tangga yang melakukan repacking/pengemasan produk)
- Foto kopi NIB berbasis resiko / NIB RBA dan izin usaha mikro dan kecil (IUMK) melalui oss.go.id
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Produk Layanan
Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
-
Waktu Pelayanan Maksimal 90 hari Kerja