kembali
QR Code
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.

Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dan Penerbitan Berita Acara Cara Produksi Pangan Yang baik unutuk Industri Rumah Tangga (CPPB IRT) dalam rangka sertifikasi pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga (SPP-IRT)

dinkes

belum ada penilaian

Kesehatan

Syarat

  1. Formulir pendaftaran
  2. Fotokopi KTP Pemilik/ penanggung jawab yang didaftarkan untuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan (PKP)
  3. Surat Keterangan Domisili Usaha (jika tempat produksi pangan olahan berbeda dengan alamat KTP)
  4. Pas foto berwarna pemilik/penanggungjawab yang didaftarkan mengikuti penyuluhan dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah
  5. Layout/denah tempat usaha
  6. data produk yang akan diajukan(lampiran 1)
  7. Design/Rancangan label produk(dicetak dalam bentuk kertas HVS) terlampir di lampiran 2
  8. Sertifikat pemenuhan Komitmen Industri Rumah tangga Pangan (SPP-IRT) dari produsen asal (untuk industri rumah tangga yang melakukan repacking/pengemasan produk)
  9. Foto kopi NIB berbasis resiko / NIB RBA dan izin usaha mikro dan kecil (IUMK) melalui oss.go.id

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1
Berkas lengkap dikirim ke gerai pelayanan publik (GPP) (Counter Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo)
2
berkas permohonan yang sudah lengkap dan lolos verifikasi oleh petugas akan dijadwalka n untuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan
3
Dinas Kesehatan Kabupaten wonosobo menghubungi pemohon untuk pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan
4
pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan dilakasnakan selama 2 (dua) hari
5
Pemohon wajib mengikuti penyuluhan keamanan pangan sesuai jadwal yang ditetapkan dan mengikuti pre test dan post test minimal dengan nilai 60
6
Penerbitan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
7
pemerikasaan sarana produksi pangan olahan oleh District Food Inspector ( DFI) Kabupaten Wonosobo
8
Industri Rumah Tangga Pangan yang telah dilakukan pemeriksaan ke tempat produksi pangan olahan dengan nilai masuk level I-II maka akan diterbitkan berita acara car produksi pangan yang baik industri rumah tangga
9
Front Office Dinas kesehatan kabupaten wonosobo menghubungi pemohon untuk dilakukan serah terima sertifikat penyuluhan keamanan pangan dan berita acara cara produksi pangan yang baik bagi industri rumah tangga (CPPB IRT)

Produk Layanan

Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan

-

Waktu Pelayanan Maksimal 90 hari Kerja

Ulasan (0)

0.0
0 ulasan