Layanan Penanganan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) Kegiatan
dinkes
Syarat
- Surat permohonan bantuan tenaga medis dan ambulan kepada Kepala Dinas Kesehatan dengan mencantumkan jenis kegiatan, hari/ tanggal kegiatan, jadwal kegiatan, jumlah personil dan ambulans yang dibutuhkan, fasilitas yang diberikan kepada petugas dan ambulan, Jumlah Peserta,dan Contact Person
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Produk Layanan
Pelayanan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) Kegiatan Tertentu
-
pemohon mendapatkan jawaban atas permohonannya