Layanan Penanganan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) Kegiatan
dinkes
Produk Layanan
Pelayanan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) Kegiatan Tertentu
-
pemohon mendapatkan jawaban atas permohonannya
Syarat
- Surat permohonan bantuan tenaga medis dan ambulan kepada Kepala Dinas Kesehatan dengan mencantumkan jenis kegiatan, hari/ tanggal kegiatan, jadwal kegiatan, jumlah personil dan ambulans yang dibutuhkan, fasilitas yang diberikan kepada petugas dan ambulan, Jumlah Peserta,dan Contact Person