kembali

Form Pendaftaran Layanan

Legalisir SK Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

+62
NIK:
Telepon:
Nama:
Layanan: Legalisir SK Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Unit Layanan: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Mengirim formulir ini berarti setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Lanjutkan pendaftaran layanan?