Penelitian
bakesbangpol
Syarat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Pelajar/Mahasiswa (jika pemohon berstatus sebagai pelajar/mahasiswa)
- Surat permohonan penelitian dari Pimpinan Instansi/Organisasi/Kepala Dinas Pendidikan sesuai format
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Produk Layanan
Data dan/atau informasi yang diteliti
sejak pemohon mendapat konfirmasi penjadwalan dari pegawai yang ditugaskan (konfirmasi paling lama dilakukan 3x24 jam sejak permohonan dikirim)