kembali
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat
dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.
Mengalami kendala? adukan melalui:
Kunjungan Kerja atau Kegiatan Sejenis
Lainnya
Produk Layanan
Informasi yang diberikan saat Kunjungan Kerja
sejak pemohon mendapat konfirmasi penjadwalan (konfirmasi paling lama dilakukan 3x24 jam sejak permohonan dikirim)
Syarat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat permohonan kunjungan kerja ditujukan kepada Kepala Organisasi Penyelenggara Pelayanan (OPP)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1
Mendaftar melalui sistem
2
Menyerahkan dokumen persyaratan (dapat berupa salinan digital atau salinan cetak) ke unit kerja terkait
3
Mendapatkan konfirmasi penjadwalan kunjungan kerja
4
Melakukan kunjungan kerja
5
Jika permohonan kunjungan kerja tidak dapat dilakukan, maka pemohon akan menerima konfirmasi penolakan
Ulasan (1)
100.0
1 ulasan
A**** K*****
8 bulan yang lalu
Tidak ada catatan