kembali
QR Code
layanan ini berdasarkan tugas dan fungsi unit pelayanan atau program kerja tertentu

Pelayanan Administrasi

pkmwonosobo1

belum ada penilaian

Kesehatan

Syarat

  1. Naskah Perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Kerja Sama
  2. Dokumen Copy Surat Keterangan (Sehat, Sakit, Diagnosa dan lainnya)
  3. Dokumen Asli Surat Keterangan (Sehat, Sakit, Diagnosa dan lainnya)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1
Menanyakan informasi pelayanan administrasi kepada front office
2
Menuju ruang Tata Usaha di lantai 2 Puskesmas
3
Memberikan informasi kepada petugas Tata Usaha tentang tujuan kunjungan
4
Mengisi buku tamu
5
Menyerahkan dokumen kepada petugas Tata Usaha
6
Menyerahkan copy dokumen dan dokumen asli kepada petugas Tata Usaha untuk diverifikasi
7
Jika tujuan kunjungan adalah legalisir dokumen maka perlu menunggu dokumen ditanda tangani
8
Jika tujuan kunjungan adalah pengajuan Naskah Perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Kerja Sama maka tidak perlu menunggu dokumen untuk diteliti
9
Menerima informasi mengenai proses pengajuan Naskah Perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Kerja Sama dari petugas Tata Usaha
10
Mendapatkan dokumen yang telah dillegalisir atau ditanda tangani
11
Jika dokumen Naskah Perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Kerja Sama sudah selesai diteliti maka akan mendapatkan informasi perbaikan dari petugas Tata Usaha melalui pesan WhatApp
12
Jika dokumen Naskah Perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Kerja Sama sudah selesai diperbaiki maka perlu diajukan kembali untuk ditanda tangani Kepala Puskesmas
13
Jika dokumen Naskah Perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Kerja Sama sudah selesai ditanda tangani Kepala Puskesmas maka akan mendapatkan informasi dari petugas Tata Usaha melalui pesan WhatApp untuk pengambilan dokumen
14
Menerima dokumen Naskah Perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Kerja Sama yang telah ditanda tangani

Produk Layanan

Pelayanan Legalisir Dokumen

Gratis

Sejak dokumen diterima petugas Tata Usaha

Pelayanan Naskah Perjanjian atau Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Kerja Sama

Gratis

Sejak dokumen diterima petugas Tata Usaha

Ulasan (0)

0.0
0 ulasan