kembali
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat
dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.
Mengalami kendala? adukan melalui:
Penerbitan Surat Izin Belajar PNS untuk Jenjang S1, S2 dan S3
bkd
Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan
Produk Layanan
Surat Izin Belajar
sejak berkas dinyatakan lengkap
Syarat
- Surat Pengantar Izin Belajar dari Perangkat Daerah;
- Surat Keterangan/Rekomendasi dari Perangkat Daerah;
- Surat Pernyataan Menempuh Pendidikan melalui Izin Belajar (bermaterai);
- Surat Pernyataan Tidak Menuntut Penyesuaian Ijazah (bermaterai);
- SKP 1 (satu) tahun terakhir minimal B;
- Surat Keterangan Layak/Patut/Lolos Uji Kelayakan;
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin;
- Surat keterangan diterima sebagai mahasiswa dari Lembaga Pendidikan;
- Jadwal pelajaran/ kuliah dari Lembaga Pendidikan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1
Pemohon mengajukan permohonan ke Perangkat Daerah nya masing-masing.
2
Perangkat Daerah pemohon membuatkan surat pengantar dan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala BKD;
3
Perangkat Daerah mengajukan berkas persyaratan Izin Belajar ke BKD;
4
BKD memproses dan menerbitakan surat izin belajar yang sesuai ketentuan dan mengembalikan berkas persyaratan jika tidak sesuai ketentuan;
5
Pemohon menerima surat izin belajar.
Ulasan (56)
98.6
56 ulasan
A**** K*****
1 bulan yang lalu
jos jis
D*** H*******
3 bulan yang lalu
-
D*** S******
3 bulan yang lalu
SANGAT CEPAT TLNYA SIIIPLAH
I** H******
3 bulan yang lalu
SEMAKIN TOP
F**** R*****
3 bulan yang lalu
MASBROW SEMAKIN OKY