kembali
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat
dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.
Mengalami kendala? adukan melalui:
Penerbitan Surat Izin Belajar PNS sampai Jenjang D-III
bkd
belum ada penilaian
Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan
Produk Layanan
Surat Izin Belajar
sejak berkas dinyatakan lengkap
Syarat
- Surat Pengantar dari Perangkat Daerah;
- Surat Keterangan/Rekomendasi dari perangkat daerah bahwa proses belajar dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas kedinasan;
- SK Pangkat terakhir;
- SK Jabatan terakhir;
- Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir;
- Surat Pernyataan Menempuh Pendidikan melalui Izin Belajar (bermaterai);
- Surat Pernyataan Tidak Menuntut Penyesuaian Ijazah (bermaterai);
- SKP 1 (satu) tahun terakhir minimal B;
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin;
- Surat Keterangan bukan jarak jauh, bukan kelas jauh dan bukan kelas sabtu minggu/2 hari sepekan dari dari lembaga pendidikan (asli);
- Akreditasi dari BAN PT program studi/ jurusan yang akan ditempuh;
- Surat keterangan diterima sebagai siswa/ mahasiswa dari Lembaga Pendidikan;
- Jadwal pelajaran/ kuliah dari Lembaga Pendidikan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1
Pemohon mengajukan permohonan ke Perangkat Daerah-nya
2
Perangkat Daerah pemohon membuatkan surat pengantar dan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala BKD;
3
Perangkat Daerah pemohon mengajukan berkas persyaratan Izin Belajar ke BKD;
4
BKD memproses dan menerbitakan surat izin belajar yang sesuai ketentuan. Jika berkas tidak sesuai ketentuan dikembalikan ke perangkat daerah;
5
Pemohon menerima surat izin belajar.
Ulasan (0)
0.0
0 ulasan