kembali
QR Code
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.

Penerbitan Surat Izin Belajar PNS sampai Jenjang D-III

bkd

belum ada penilaian

Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan

Produk Layanan

Surat Izin Belajar

sejak berkas dinyatakan lengkap

Syarat

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah;
  2. Surat Keterangan/Rekomendasi dari perangkat daerah bahwa proses belajar dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas kedinasan;
  3. SK Pangkat terakhir;
  4. SK Jabatan terakhir;
  5. Ijazah dan Transkrip Nilai terakhir;
  6. Surat Pernyataan Menempuh Pendidikan melalui Izin Belajar (bermaterai);
  7. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Penyesuaian Ijazah (bermaterai);
  8. SKP 1 (satu) tahun terakhir minimal B;
  9. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin;
  10. Surat Keterangan bukan jarak jauh, bukan kelas jauh dan bukan kelas sabtu minggu/2 hari sepekan dari dari lembaga pendidikan (asli);
  11. Akreditasi dari BAN PT program studi/ jurusan yang akan ditempuh;
  12. Surat keterangan diterima sebagai siswa/ mahasiswa dari Lembaga Pendidikan;
  13. Jadwal pelajaran/ kuliah dari Lembaga Pendidikan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1
Pemohon mengajukan permohonan ke Perangkat Daerah-nya
2
Perangkat Daerah pemohon membuatkan surat pengantar dan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala BKD;
3
Perangkat Daerah pemohon mengajukan berkas persyaratan Izin Belajar ke BKD;
4
BKD memproses dan menerbitakan surat izin belajar yang sesuai ketentuan. Jika berkas tidak sesuai ketentuan dikembalikan ke perangkat daerah;
5
Pemohon menerima surat izin belajar.

Ulasan (0)

0.0
0 ulasan