kembali
QR Code
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.

Penerbitan Surat Cuti Karena Alasan Penting

bkd

belum ada penilaian

Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan

Produk Layanan

Surat Cuti Alasan Penting

sejak berkas dinyatakan lengkap

Syarat

  1. Scan Surat Keterangan Kematian apabila alasan penting anggota keluarga meninggal
  2. Scan Surat Keterangan Sakit apabila alasan penting anggota keluarga sakit
  3. Scan Surat Keterangan Melahirkan apabila alasan penting PNS laki-laki istrinya melahirkan atau operasi caesar
  4. Scan Surat Pendaftaran Pernikahan ke KUA dan Surat Undangan Pernikahan apabila alasan penting PNS melakukan pernikahan
  5. Scan Keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT) apabila alasan penting mengalami musibah kebakaran rumah atau kebakaran

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1
Pemohon mengajukan Usulan Cuti Alasan Penting kepada Perangkat Daerah melalui Akun SIMPEG Personal dengan Melampirkan bukti dokumen yang dipersyaratkan.
2
Perangkat Daerah melengkapi Usulan Cuti Alasan Penting melalui Akun Admin SIMPEG Perangkat Daerah
3
BKD memverifikasi Usulan Cuti Alasan Penting pemohon
4
Dalam hal terjadi kekurangan dokumen persyaratan atau tidak mememenuhi persyaratan, BKD menguhubungi Perangkat Daerah Pengusul
5
Disahkan sesuai dengan pemegang wewenang Cuti sebagai berikut: a) Untuk Esleon IV kebawah dan Pejabat Fungsional disahkan oleh Kepala BKD melalui mekanisme tanda tangan Elektronik. b) Untuk Eselon III Keatas dan JPT disahkan oleh Sekretaris Daerah
6
BKD Mendistribusikan Formulir Cuti Alasan Penting yang telah disahkan kepada pemohon

Ulasan (0)

0.0
0 ulasan