kembali
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat
dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.
Mengalami kendala? adukan melalui:
Penerbitan Surat Cuti Karena Alasan Penting
bkd
belum ada penilaian
Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan
Produk Layanan
Surat Cuti Alasan Penting
sejak berkas dinyatakan lengkap
Syarat
- Scan Surat Keterangan Kematian apabila alasan penting anggota keluarga meninggal
- Scan Surat Keterangan Sakit apabila alasan penting anggota keluarga sakit
- Scan Surat Keterangan Melahirkan apabila alasan penting PNS laki-laki istrinya melahirkan atau operasi caesar
- Scan Surat Pendaftaran Pernikahan ke KUA dan Surat Undangan Pernikahan apabila alasan penting PNS melakukan pernikahan
- Scan Keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT) apabila alasan penting mengalami musibah kebakaran rumah atau kebakaran
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1
Pemohon mengajukan Usulan Cuti Alasan Penting kepada Perangkat Daerah melalui Akun SIMPEG Personal dengan Melampirkan bukti dokumen yang dipersyaratkan.
2
Perangkat Daerah melengkapi Usulan Cuti Alasan Penting melalui Akun Admin SIMPEG Perangkat Daerah
3
BKD memverifikasi Usulan Cuti Alasan Penting pemohon
4
Dalam hal terjadi kekurangan dokumen persyaratan atau tidak mememenuhi persyaratan, BKD menguhubungi Perangkat Daerah Pengusul
5
Disahkan sesuai dengan pemegang wewenang Cuti sebagai berikut: a) Untuk Esleon IV kebawah dan Pejabat Fungsional disahkan oleh Kepala BKD melalui mekanisme tanda tangan Elektronik. b) Untuk Eselon III Keatas dan JPT disahkan oleh Sekretaris Daerah
6
BKD Mendistribusikan Formulir Cuti Alasan Penting yang telah disahkan kepada pemohon
Ulasan (0)
0.0
0 ulasan