kembali
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat
dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.
Mengalami kendala? adukan melalui:
Penerbitan Surat Cuti Besar
bkd
belum ada penilaian
Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan
Produk Layanan
Surat Cuti Besar
sejak berkas dinyatakan lengkap
Syarat
- Scan Bukti Pembayaran Haji/Umroh/Perjalanan Religi lainya apabila digunakan untuk kepentingan keagamaan
- Surat Keterangan dari Dokter/Bidan yang menyebutkan Hari Perkiraan Kelahiran (HPL) apabila digunakan PNS Wania yang melahirkan anak Keempat dan seterusnya
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1
Pegawai mengajukan Usulan Besar kepada Perangkat Daerah melalui Akun SIMPEG Personal dengan Melampirkan scan dokumen persyaratan
2
Perangkat Daerah melengkapi Usulan Cuti Besar melalui Akun Admin SIMPEG Perangkat Daerah
3
BKD memverifikasi Usulan Cuti Besar Pegawai
4
Dalam hal terjadi kekurangan dokumen persyaratan atau tidak mememenuhi persyaratan, BKD menguhubungi Perangkat Daerah Pengusul
5
Formulir Cuti Besar dicetak oleh BKD
6
BKD mengajukan Formulir Cuti besar kepada Sekretaris Daerah jika cuti dilaksanakan didalam negeri dan kepada Bupati jika cuti dilaksanakan di luar negeri untuk disahkan
7
BKD menerima Formulir Cuti Besar yang telah disahkan
8
BKD Mendistribusikan Formulir Cuti Besar yang telah disahkan kepada pegawai
Ulasan (0)
0.0
0 ulasan