kembali
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat
dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.
Mengalami kendala? adukan melalui:
Penerbitan Surat Keputusan Cuti di Luar Tanggungan Negara
bkd
belum ada penilaian
Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan
Produk Layanan
Surat Keputusan Cuti di Luar Tanggungan Negara
sejak berkas dinyatakan lengkap
Syarat
- Surat Pengantar Usulan Perangkat Daerah ditanda tangani Kepala Perangkat Daerah
- Surat Permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara ditandatangani Pegawai dan Atasan langsung
- Fotocopy SK PNS dilegalisir
- Fotocopy SK CPNS dilegalisir
- Fotocopy SK KP dilegalisir
- Surat keterangan Mendesak degan ketentuan sebagai berikut: a)Surat Penugasan atau Surat Perintah Tugas apabila alasan mendesak karena mendampingi Suami/Istri tugas negara. b) Surat Tugas Belajar apabila alasan mendesak karena mendampingi Suami/Istri Tugas Belajar di dalam/luar Negeri. c) Surat Keterangan Dokter Spesialis apabila alasan mendesak untuk menjalani program mendapatkan keturunan. d) Surat Keterangan Dokter Spesialis apabila alasan mendesak untuk mendampingi anak berkebutuhan khusus. e) Surat Keterangan Dokter apabila mendampingi/merawat anggota keluarga yang sakit/uzur.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1
Pegawai mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara melengkapi dokumen persyaratan kepada Perangkat Daerah
2
Perangkat Daerah mengusulkan Cuti di Luar Tanggungan Negara ke BKD
3
BKD memverifikasi Cuti di Luar Tanggungan Negara
4
Dalam hal terjadi kekurangan dokumen persyaratan atau tidak mememenuhi persyaratan, BKD menguhubungi Perangkat Daerah pengusul
5
BKD Menyusunan Persetujuan Teknis Cuti di Luar Tanggungan Negara
6
BKD mengajukan Persetujuan Teknis Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada BKN
7
Draft Surat Keputusan tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara disusun
8
Draft Surat Keputusan tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara diajukan ke Bupati untuk disahkan
9
BKD Menerima Surat Keputusan tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang telah disahkan
10
Penyerahan Surat Keputusan tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara
Ulasan (0)
0.0
0 ulasan