kembali
QR Code
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.

Penerbitan Surat Cuti Melahirkan

bkd

belum ada penilaian

Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan

Produk Layanan

Surat Cuti Melahirkan

sejak berkas dinyatakan lengkap

Syarat

  1. Scan Surat Keterangan dari Dokter/Bidan yang menyebutkan Hari Perkiraan Lahir (HPL)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1
Pegawai mengajukan Usulan Cuti Melahirkan kepada Perangkat Daerah melalui Akun SIMPEG Personal dengan Melampirkan Scan Persyaratan
2
Perangkat Daerah melengkapi Usulan Cuti Melahirkan melalui Akun Admin SIMPEG Perangkat Daerah
3
BKD memverifikasi Usulan Cuti Melahirkan Pegawai
4
Dalam hal terjadi kekurangan dokumen persyaratan atau tidak mememenuhi persyaratan, BKD menguhubungi Perangkat Daerah Pengusul
5
Formulir Cuti Melahirkan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKD
6
BKD Mendistribusikan Formulir Cuti Melahirkan yang telah disahkan kepada pegawai

Ulasan (0)

0.0
0 ulasan