kembali
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat
dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.
Mengalami kendala? adukan melalui:
Penerbitan Surat Cuti Melahirkan
bkd
belum ada penilaian
Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan
Produk Layanan
Surat Cuti Melahirkan
sejak berkas dinyatakan lengkap
Syarat
- Scan Surat Keterangan dari Dokter/Bidan yang menyebutkan Hari Perkiraan Lahir (HPL)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1
Pegawai mengajukan Usulan Cuti Melahirkan kepada Perangkat Daerah melalui Akun SIMPEG Personal dengan Melampirkan Scan Persyaratan
2
Perangkat Daerah melengkapi Usulan Cuti Melahirkan melalui Akun Admin SIMPEG Perangkat Daerah
3
BKD memverifikasi Usulan Cuti Melahirkan Pegawai
4
Dalam hal terjadi kekurangan dokumen persyaratan atau tidak mememenuhi persyaratan, BKD menguhubungi Perangkat Daerah Pengusul
5
Formulir Cuti Melahirkan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKD
6
BKD Mendistribusikan Formulir Cuti Melahirkan yang telah disahkan kepada pegawai
Ulasan (0)
0.0
0 ulasan