kembali
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat
dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.
Mengalami kendala? adukan melalui:
Penerbitan Surat Cuti Sakit
bkd
belum ada penilaian
Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan
Produk Layanan
Surat Cuti Sakit
sejak berkas dinyatakan lengkap
Syarat
- Scan Surat Keterangan Sakit dari Dokter
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1
Pegawai mengajukan Usulan Cuti Sakit kepada Perangkat Daerah melalui Akun SIMPEG Personal dengan Melampirkan Scan Surat Keterangan Sakit dari Dokter
2
Perangkat Daerah melengkapi Usulan Cuti Sakit melalui Akun Admin SIMPEG Perangkat Daerah
3
BKD memverifikasi Usulan Cuti Sakit Pegawai
4
Dalam hal terjadi kekurangan dokumen persyaratan atau tidak mememenuhi persyaratan, BKD menguhubungi Perangkat Daerah Pengusul
5
Formulir Cuti Sakit Disahkan sesuai dengan pemegang wewenang Cuti sebagai berikut: a) Untuk Esleon IV kebawah dan Pejabat Fungsional disahkan oleh Kepala BKD melalui mekanisme tanda tangan Elektronik. b) Untuk Eselon III Keatas dan JPT disahkan oleh Sekretaris Daerah.
6
BKD Mendistribusikan Formulir Cuti Sakit yang telah disahkan kepada pegawai
Ulasan (0)
0.0
0 ulasan