kembali
QR Code
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.

Penerbitan Surat Cuti Sakit

bkd

belum ada penilaian

Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan

Produk Layanan

Surat Cuti Sakit

sejak berkas dinyatakan lengkap

Syarat

  1. Scan Surat Keterangan Sakit dari Dokter

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1
Pegawai mengajukan Usulan Cuti Sakit kepada Perangkat Daerah melalui Akun SIMPEG Personal dengan Melampirkan Scan Surat Keterangan Sakit dari Dokter
2
Perangkat Daerah melengkapi Usulan Cuti Sakit melalui Akun Admin SIMPEG Perangkat Daerah
3
BKD memverifikasi Usulan Cuti Sakit Pegawai
4
Dalam hal terjadi kekurangan dokumen persyaratan atau tidak mememenuhi persyaratan, BKD menguhubungi Perangkat Daerah Pengusul
5
Formulir Cuti Sakit Disahkan sesuai dengan pemegang wewenang Cuti sebagai berikut: a) Untuk Esleon IV kebawah dan Pejabat Fungsional disahkan oleh Kepala BKD melalui mekanisme tanda tangan Elektronik. b) Untuk Eselon III Keatas dan JPT disahkan oleh Sekretaris Daerah.
6
BKD Mendistribusikan Formulir Cuti Sakit yang telah disahkan kepada pegawai

Ulasan (0)

0.0
0 ulasan