kembali
QR Code
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.

Penerbitan Surat Keputusan Izin Pernikahan Kedua

bkd

belum ada penilaian

Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan

Produk Layanan

Surat Keputusan Ijin Pernikahan Kedua

sejak berkas dinyatakan lengkap

Syarat

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah ditandatangani Kepala Perangkat Daerah
  2. Surat Permohonan Ijin Pernikahan Kedua ditandangani yang bersangkutan dan atasan langsung
  3. Surat Ijin Pernikahan Kedua dari Istri ditandatangni kedua belah pihak bermaterai
  4. Fotocopy Kartu Keluarga

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1
Pegawai mengajukan Ijin Pernikahan Kedua dan melampirkan dokumen persyaratan kepada Perangkat Daerah
2
Perangkat Daerah mengusulkan Permohonan Ijin Cerai kepada BKD
3
BKD memverifikasi Permohonan Ijin Pernikahan Kedua
4
Dalam hal terjadi kekurangan dokumen persyaratan atau tidak mememenuhi persyaratan, BKD menguhubungi Perangkat Daerah Pengusul
5
Draft Surat Keputusan Ijin Pernikahan Kedua dicetak BKD
6
Draft Surat Keputusan Ijin Pernikahan Kedua diajukan kepada Bupati untuk disahkan
7
BKD menerima Surat Keputusan Ijin Pernikahan Kedua yang telah disahkan
8
Penyerahan Surat Keputusan Ijin Pernikahan Kedua kepada pemohon

Ulasan (0)

0.0
0 ulasan