kembali
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat
dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.
Mengalami kendala? adukan melalui:
Permohonan Mutasi Keluar Daerah
bkd
belum ada penilaian
Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan
Produk Layanan
Surat Keputusan Mutasi
sejak berkas dinyatakan lengkap
Syarat
- Surat permohonan ditujukan kepada Bupati Wonosobo Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo
- Surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah
- Surat permintaan mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
- Dokumen Analisis Jabatan/Analisis Beban Kerja yang diduduki
- Surat pernyataan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpintan Tinggi Pratama
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpintan Tinggi Pratama
- Surat pernyataan tidak sedang proses naik pangkat dari pejabat menduduki Jabatan Pimpintan Tinggi Pratama yang menangani kepegawaian
- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat
- Fotokopi Kartu Pegawai dilegalisir
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK kenaikan Pangkat terakhir dilegalisir
- Fotokopi ijazah/Ijin Penggunaan Gelar (IPG) dilegalisir
- Fotokopi Konversi NIP dilegalisir (bagi yang memiliki)
- Fotokopi SK Pengangkatan Jabatan Fungsional dilegalisir (bagi fungsional)
- Fotokopi SKP 2 (dua) tahun terkahir
- Daftar Riwayat Hidup
- Fotokopi SK jabatan suami jika alasan mutasi mengikuti tugas suami
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1
Pengguna layanan mengajukan berkas persyaratan ke Bupati Wonosobo/BKD Kabupaten Wonosobo
2
Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas
3
Pengguna layanan menunggu hasil verifikasi: a) Jika dokumen persyaratan belum lengkap, pengguna layanan
diminta untuk melengkapi. b) Jika dokumen persyaratan sudah lenggkap, pengguna layanan menunggu hasil analisis kebutuhan ASN
4
Pengguna layanan menerima jawaban dari petugas: a) Jika hasil analisis kebutuhan ASN terpenuhi dan alasan mutasi
diterima, maka permohonan disetujui. b) Jika hasil analisis kebutuhan ASN menunjukkan kekurangan, maka permohonan ditolak
5
Pengguna layanan yang permohonannya disetujui, menerima surat persetujuan mutasi keluar dari Pejabat Pembina Kepegawaian
Ulasan (0)
0.0
0 ulasan