kembali
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat
dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.
Mengalami kendala? adukan melalui:
Penerbitan Surat Keputusan Penyesuaian Masa Kerja
bkd
belum ada penilaian
Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan
Produk Layanan
Surat Keputusan Penyesuaian Masa Kerja
sejak berkas dinyatakan lengkap
Syarat
- Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
- Fotocopy legalisir SK CPNS
- Fotocopy legalisir SK PNS
- Fotocopy legalisir SK Pangkat terakhir
- Fotocopy legalisir SK Jabatan terakhir
- Fotocopy legalisir Kartu Pegawai (Karpeg)
- Fotocopy legalisir SKP terakhir
- Fotocopy legalisir Ijazah pertama s.d terakhir
- Fotocopy legalisir Daftar Honor/Upah sejak pengangkatan pertama sebagai Tenaga Honorer/Karyawan s.d diangkat sebagai sebagai CPNS
- Asli SK Pengangkatan Tenaga Honorer/Karyawan dari mulai melaksanakan tugas s.d diangkat sebagai CPNS
- Asli Surat Perjanjian Kerja sebagai Tenaga Honorer/Karyawan
- Asli SK Pemberhentian sebagai Tenaga Honorer/Karyawan
- Fotocopy legalisir Akta Pendirian Sekolah dan Yayasan yang bekerja di swasta
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Keterangan bekerja secara terus menerus sebagai Tenaga Honorer/Karyawan yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah (bermaterai)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1
Pengguna Layanan mengajukan permohonan Penyesuaian Masa Kerja (PMK) melalui Perangkat Daerah
2
Petugas akan meregristrasi dan memverifikasi usulan PMK yang diusulkan Perangkat Daerah, jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan ke Perangkat Daerah
3
Apabila berkas dinyatakan lengkap maka petugas akan memproses usulan dan membuatkan Nota Usul PMK , yang selanjutnya akan dikirim ke Kanreg I BKN
4
Kanreg I BKN akan memverifikasi usulan dan apabila disetujui maka akan dikeluarkan Nota Pertimbangan Teknis
5
Dengan dasar Nota Pertimbangan Teknis BKN, BKD akan membuat SK Kolekif dan Petikan SK PMK serta meminta legalitas dari pejabat yang berwenang
6
Petikan SK PMK didistribusikan ke Perangkat Daerah untuk diserahkan kepada Pengguna Layanan melalui bagian Kepegawaian di Perangkat Daerah masing-masing.
Ulasan (0)
0.0
0 ulasan