kembali
QR Code
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.

Penerbitan Surat Keputusan Penyesuaian Masa Kerja

bkd

belum ada penilaian

Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan

Produk Layanan

Surat Keputusan Penyesuaian Masa Kerja

sejak berkas dinyatakan lengkap

Syarat

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
  2. Fotocopy legalisir SK CPNS
  3. Fotocopy legalisir SK PNS
  4. Fotocopy legalisir SK Pangkat terakhir
  5. Fotocopy legalisir SK Jabatan terakhir
  6. Fotocopy legalisir Kartu Pegawai (Karpeg)
  7. Fotocopy legalisir SKP terakhir
  8. Fotocopy legalisir Ijazah pertama s.d terakhir
  9. Fotocopy legalisir Daftar Honor/Upah sejak pengangkatan pertama sebagai Tenaga Honorer/Karyawan s.d diangkat sebagai sebagai CPNS
  10. Asli SK Pengangkatan Tenaga Honorer/Karyawan dari mulai melaksanakan tugas s.d diangkat sebagai CPNS
  11. Asli Surat Perjanjian Kerja sebagai Tenaga Honorer/Karyawan
  12. Asli SK Pemberhentian sebagai Tenaga Honorer/Karyawan
  13. Fotocopy legalisir Akta Pendirian Sekolah dan Yayasan yang bekerja di swasta
  14. Daftar Riwayat Hidup
  15. Surat Keterangan bekerja secara terus menerus sebagai Tenaga Honorer/Karyawan yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah (bermaterai)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1
Pengguna Layanan mengajukan permohonan Penyesuaian Masa Kerja (PMK) melalui Perangkat Daerah
2
Petugas akan meregristrasi dan memverifikasi usulan PMK yang diusulkan Perangkat Daerah, jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan ke Perangkat Daerah
3
Apabila berkas dinyatakan lengkap maka petugas akan memproses usulan dan membuatkan Nota Usul PMK , yang selanjutnya akan dikirim ke Kanreg I BKN
4
Kanreg I BKN akan memverifikasi usulan dan apabila disetujui maka akan dikeluarkan Nota Pertimbangan Teknis
5
Dengan dasar Nota Pertimbangan Teknis BKN, BKD akan membuat SK Kolekif dan Petikan SK PMK serta meminta legalitas dari pejabat yang berwenang
6
Petikan SK PMK didistribusikan ke Perangkat Daerah untuk diserahkan kepada Pengguna Layanan melalui bagian Kepegawaian di Perangkat Daerah masing-masing.

Ulasan (0)

0.0
0 ulasan