kembali
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat
dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.
Mengalami kendala? adukan melalui:
Penerbitan Surat Keputusan Pengaktifan PNS Setelah Pidana
bkd
belum ada penilaian
Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan
Produk Layanan
Surat Keputusan Pengaktifan Pegawai Negeri Sipil Setelah Pidana yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati)
sejak berkas dinyatakan lengkap
Syarat
- Foto Copy SK Jabatan Terakhir
- Foto Copy SK Pangkat/Golongan Terakhir
- Surat permohonan pengaktifan Kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada PPK melalui unit kerja;
- Salinan putusan pengadilan/petikan putusan pengadilan;
- Dokumen penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir (sebelum ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus pidana);
- Surat pernyataan yang dibuat oleh pimpinan unit kerja;
- Dokumen hasil perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
- Surat lepas atau dengan sebutan lain dari Lembaga Pemasyarakatan;
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan pengaktifan Pegawai Negeri Sipil melalui unit kerja yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) Cq. Kepala Badan Kepegawaian;
2
Badan Kepegawaian Daerah meneliti kelengkapan dokumen
3
Membuat konsep surat pengantar pengaktifan Pegawai Negeri Sipil setelah pidana yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawian Daerah
4
Pengiriman surat pengantar dan dokumen pengaktifan Pegawai Negeri Sipil ke BKN atau Kantor Regional BKN untuk mendapat Pertimbangan Teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN;
5
Pembuatan konsep Surat Keputusan Pengaktifan Pegawai Negeri Sipil Setelah Pidana yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) berdasarkan Pertimbangan Teknis Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN;
6
Pengajuan Surat Keputusan Pengaktifan Pegawai Negeri Sipil Setelah Pidana secara berjenjang;
7
Surat Keputusan Pengaktifan Pegawai Negeri Sipil Setelah Pidana yang telah di tandatangani diproses lebih lanjut secara kepegawaian;
8
Penyerahan Surat Keputusan Pengaktifan Pegawai Negeri Sipil Setelah Pidana kepada yang bersangkutan melalui unit kerja.
Ulasan (0)
0.0
0 ulasan