kembali
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat
dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.
Mengalami kendala? adukan melalui:
Permohonan Mutasi Masuk dari Kabupaten/Kota/Provinsi Antar Provinsi
bkd
belum ada penilaian
Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan
Produk Layanan
Surat Keputusan Mutasi
sejak berkas dinyatakan lengkap
Syarat
- Surat permohonan ditujukan kepada Bupati Wonosobo Cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonosobo
- Surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah
- Dokumen Analisis Jabatan/Analisis Beban Kerja yang diduduki
- Surat pernyataan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpintan Tinggi Pratama
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpintan Tinggi Pratama
- Surat pernyataan tidak sedang proses naik pangkat dari pejabat menduduki Jabatan Pimpintan Tinggi Pratama yang menangani kepegawaian
- Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat
- Fotokopi Kartu Pegawai dilegalisir
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS, SK kenaikan Pangkat terakhir dilegalisir
- Fotokopi ijazah/Ijin Penggunaan Gelar (IPG) dilegalisir
- Fotokopi Konversi NIP dilegalisir (bagi yang memiliki)
- Fotokopi SK Pengangkatan Jabatan Fungsional dilegalisir (bagi fungsional)
- Fotokopi SKP 2 (dua) tahun terkahir
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
- Surat Keterangan Bebas Napza
- Fotokopi SK jabatan suami jika alasan mutasi mengikuti tugas suami
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1
Pengguna layanan mengajukan berkas persyaratan ke Bupati Wonosobo/BKD Kabupaten Wonosobo
2
Pengguna layanan menerima tanda terima dari petugas
3
Pengguna layanan menunggu hasil verifikasi: a) Jika dokumen persyaratan belum lengkap, pengguna layanan diminta untuk melengkapi. b) Jika dokumen persyaratan sudah lenggkap, pengguna layanan menunggu hasil analisis kebutuhan ASN
4
Pengguna layanan menerima jawaban dari petugas: c) Jika hasil analisis kebutuhan ASN/formasi tersedia maka diundang untuk mengikuti tes mutasi masuk. d) Jika hasil analisis kebutuhan ASN/formasi tidak tersedia, maka permohonan ditolak
5
Jika hasil tes mutasi masuk dinyatakan layak/lulus maka diterbitkan Permintaan Persetujuan Mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Bupati Wonosobo yang ditujukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian instansi asal pengguna layanan
6
Jika instansi asal menyetujui, instansi asal menerbitkan Persetujuan Mutasi ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Bupati Wonosobo
7
Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud dalam angka 6., Bupati Wonosobo menyampaikan usul mutasi ditujukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur dan mengirim tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
8
Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan Keputusan Mutasi.
Ulasan (0)
0.0
0 ulasan