Fasilitasi Kerja Sama Daerah
setda
Syarat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat penawaran fasilitasi kerja sama sesuai format
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) sesuai format (syarat bagi Instansi Pemerintah)
- Proposal Kerja Sama sesuai format (syarat bagi pihak ketiga: Perusahaan Swasta, BUMN, BUMD atau organisasi lainnya)
- Dokumen studi kelayakan yang memuat aspek teknis, aspek ekonomi dan finansial, aspek hukum dan kelembagaan serta aspek sosial dan lingkungan dari pihak ketiga (syarat bagi pihak ketiga: Perusahaan Swasta, BUMN, BUMD atau organisasi lainnya)
- Profil Perusahaan Swasta, BUMN, BUMD atau organisasi lainnya
- Akta Pendirian Perusahaan Swasta, BUMN, BUMD atau organisasi lainnya
- Nomor Induk Berusaha (NIB) (bagi Perusahaan Swasta, BUMN, BUMD atau organisasi lainnya yang sudah memiliki)
- Dokumen lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan model kerja sama yang dilaksanakan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Produk Layanan
Dokumen Kerja Sama Daerah
sejak pemohon mendapat konfirmasi penjadwalan desk (konfirmasi paling lama didapatkan 5 hari kerja sejak permohonan dikirim)