Fasilitasi Penyusunan Peraturan Daerah
setda
Syarat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat permohonan fasilitasi penyusunan Peraturan Daerah yang masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Daerah di tahun berjalan (jika Rancangan Peraturan Bupati belum masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Daerah, maka harus melampirkan Nota Dinas Sekretaris Daerah untuk mendapatkan persetujuan dari Bupati)
- Keputusan Bupati Wonosobo tentang Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah
- Naskah Akademik (NA) dan/atau Keterangan atau Penjelas Rancangan Peraturan Daerah
- Rancangan Peraturan Daerah
- Matriks Rancangan Peraturan Daerah
- Berita Acara (BA) FKP Rancangan Peraturan Daerah (jika FKP belum dilakukan, maka dapat dilengkapi sebelum proses penandatanganan Peraturan Daerah)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Produk Layanan
Dokumen Hasil Anotasi Rancangan Peraturan Daerah
sejak dokumen persyaratan diterima petugas pelayanan
Dokumen Hasil Anotasi Rancangan Peraturan Daerah sesuai Hasil Pembahasan bersama DPRD
sejak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah bersama DPRD
Dokumen Hasil Anotasi Rancangan Peraturan Daerah sesuai Hasil Pembahasan Harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah
sejak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah
Dokumen Hasil Anotasi Rancangan Peraturan Daerah sesuai Hasil Pembahasan Fasilitasi/Evaluasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah
sejak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Daerah
sejak salinan digital serta salinan cetak sebanyak 4 (empat) rangkap diterima petugas pelayanan
Salinan Peraturan Daerah pada JDIH Kabupaten Wonosobo
sejak Peraturan Daerah ditetapkan dan diundangkan