Fasilitasi Penyusunan Peraturan Bupati
setda
Syarat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat permohonan fasilitasi penyusunan Peraturan Bupati yang masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Bupati di tahun berjalan (jika Rancangan Peraturan Bupati belum masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Bupati, maka harus melampirkan Nota Dinas Sekretaris Daerah untuk mendapatkan persetujuan dari Bupati)
- Keputusan Bupati Wonosobo tentang Tim Penyusun Rancangan Peraturan Bupati
- Naskah Akademik (NA) dan/atau Keterangan atau Penjelas Rancangan Peraturan Bupati
- Rancangan Peraturan Bupati
- Matriks Rancangan Peraturan Bupati
- Berita Acara (BA) FKP Rancangan Peraturan Bupati (jika FKP belum dilakukan, maka dapat dilengkapi sebelum proses penandatanganan Peraturan Bupati)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Produk Layanan
Dokumen Hasil Anotasi Rancangan Peraturan Bupati
sejak dokumen persyaratan diterima petugas pelayanan
Dokumen Hasil Anotasi Rancangan Peraturan Bupati sesuai Hasil Pembahasan Harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah
sejak pembahasan Rancangan Peraturan Bupati dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah
Dokumen Hasil Anotasi Rancangan Peraturan Bupati sesuai Hasil Pembahasan Fasilitasi/Evaluasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah
sejak pembahasan Rancangan Peraturan Bupati dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Bupati
sejak salinan digital serta salinan cetak sebanyak 4 (empat) rangkap diterima petugas pelayanan
Salinan Peraturan Bupati pada JDIH Kabupaten Wonosobo
sejak Peraturan Bupati ditetapkan dan diundangkan