kembali
QR Code
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.

Fasilitasi Penyusunan Peraturan Bupati

setda

belum ada penilaian

Sekretariat Daerah

Syarat

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat permohonan fasilitasi penyusunan Peraturan Bupati yang masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Bupati di tahun berjalan (jika Rancangan Peraturan Bupati belum masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Bupati, maka harus melampirkan Nota Dinas Sekretaris Daerah untuk mendapatkan persetujuan dari Bupati)
  3. Keputusan Bupati Wonosobo tentang Tim Penyusun Rancangan Peraturan Bupati
  4. Naskah Akademik (NA) dan/atau Keterangan atau Penjelas Rancangan Peraturan Bupati
  5. Rancangan Peraturan Bupati
  6. Matriks Rancangan Peraturan Bupati
  7. Berita Acara (BA) FKP Rancangan Peraturan Bupati (jika FKP belum dilakukan, maka dapat dilengkapi sebelum proses penandatanganan Peraturan Bupati)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1
Mendaftar melalui sistem
2
Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas pelayanan
3
Menerima hasil anotasi Rancangan Peraturan Bupati
4
Memperbaiki Rancangan Peraturan Bupati sesuai hasil anotasi Perancang Peraturan Perundang-undangan
5
Menyerahkan Rancangan Peraturan Bupati sesuai hasil anotasi Perancang Peraturan Perundang-undangan
6
Jika dibutuhkan pembahasan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah, maka pemohon mengikuti pembahasan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati sesuai jadwal
7
Menerima konfirmasi penjadwalan pembahasan fasilitasi/evaluasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah
8
Jika dibutuhkan pembahasan fasilitasi/evaluasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka pemohon mengikuti pembahasan fasilitasi/evaluasi Rancangan Peraturan Bupati sesuai jadwal
9
Menerima konfirmasi penjadwalan pembahasan fasilitasi/evaluasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah
10
Jika Rancangan Peraturan Bupati sudah final, maka pemohon menyerahkan salinan digital serta salinan cetak sebanyak 4 (empat) rangkap
11
Menerima Peraturan Bupati yang telah ditetapkan dan diundangkan
12
Mendapatkan salinan digital Peraturan Bupati pada JDIH Kabupaten Wonosobo
13
Menerima konfirmasi penolakan jika fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati tidak dapat dilakukan

Produk Layanan

Dokumen Hasil Anotasi Rancangan Peraturan Bupati

sejak dokumen persyaratan diterima petugas pelayanan

Dokumen Hasil Anotasi Rancangan Peraturan Bupati sesuai Hasil Pembahasan Harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah

sejak pembahasan Rancangan Peraturan Bupati dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Tengah

Dokumen Hasil Anotasi Rancangan Peraturan Bupati sesuai Hasil Pembahasan Fasilitasi/Evaluasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah

sejak pembahasan Rancangan Peraturan Bupati dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah

Peraturan Bupati

sejak salinan digital serta salinan cetak sebanyak 4 (empat) rangkap diterima petugas pelayanan

Salinan Peraturan Bupati pada JDIH Kabupaten Wonosobo

sejak Peraturan Bupati ditetapkan dan diundangkan

Ulasan (0)

0.0
0 ulasan