Fasilitasi Permohonan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)
setda
Syarat
- Surat permohonan fasilitasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin dari LKBH
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
- Salinan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa atau Pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum
- Salinan surat kuasa permohonan bantuan hukum apabila diwakilkan oleh keluarga
- Salinan dokumen berisi uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum
- Salinan dokumen yang berkanaan dengan perkara
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Produk Layanan
Dana Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
sejak pemohon mendapat konfirmasi dari pegawai yang ditugaskan (konfirmasi paling lama didapatkan 5 hari kerja sejak permohonan dikirim)