kembali
QR Code
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.

Fasilitasi Permohonan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH)

setda

belum ada penilaian

Sekretariat Daerah

Syarat

  1. Surat permohonan fasilitasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin dari LKBH
  2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  3. Salinan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa atau Pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum
  4. Salinan surat kuasa permohonan bantuan hukum apabila diwakilkan oleh keluarga
  5. Salinan dokumen berisi uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum
  6. Salinan dokumen yang berkanaan dengan perkara

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1
Mendaftar melalui sistem
2
Mengajukan permohonan klaim bantuan hukum bagi masyarakat miskin
3
Mendapatkan konfirmasi permohonan dari pegawai
4
Mendapatkan hasil verifikasi dan validasi permohonan
5
Menerima anggaran dari Daerah terhadap pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin

Produk Layanan

Dana Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

sejak pemohon mendapat konfirmasi dari pegawai yang ditugaskan (konfirmasi paling lama didapatkan 5 hari kerja sejak permohonan dikirim)

Ulasan (0)

0.0
0 ulasan