Fasilitasi Pemilihan Penyedia Barang/Jasa melalui Tender/Seleksi
setda
Syarat
- Surat Permohonan Tender sesuai format https://w-sb.org/permohonanTender
- Rencana Umum Pengadaan (RUP)
- Fotokopi DPA/RKA kegiatan
- Rencana Persiapan Pemilihan (RPP)/Kerangka Acuan Kerja (KAK) sesuai format https://w-sb.org/RPP
- Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
- Spesifikasi Teknis
- Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK)
- Rancangan Kontrak
- Fotokopi Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Gambar Rancangan Konstruksi, jika tender merupakan pekerjaan konstruksi
- Mata Pembayaran Utama (MPU), jika tender merupakan pekerjaan konstruksi
- Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), jika tender merupakan pekerjaan konstruksi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Produk Layanan
Bukti Penerimaan Berkas Permohonan Tender
sejak dokumen persyaratan diterima oleh petugas (jika dokumen persyaratan belum lengkap, pemohon diberi waktu 5 hari kerja untuk melengkapi dokumen)
Keputusan Pembentukan Pokja Pemilihan
sejak bukti penerimaan berkas permohonan tender/seleksi lengkap dan sesuai
Laporan Hasil Pemilihan Penyedia Barang/Jasa melalui Tender
sejak informasi penayangan pengumuman tender melalui SPSE
Laporan Hasil Pemilihan Penyedia Barang/Jasa melalui Seleksi
sejak informasi penayangan pengumuman seleksi melalui SPSE