kembali
QR Code
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.

Fasilitasi Pemilihan Penyedia Barang/Jasa melalui Tender/Seleksi

setda

belum ada penilaian

Sekretariat Daerah

Syarat

  1. Surat Permohonan Tender sesuai format https://w-sb.org/permohonanTender
  2. Rencana Umum Pengadaan (RUP)
  3. Fotokopi DPA/RKA kegiatan
  4. Rencana Persiapan Pemilihan (RPP)/Kerangka Acuan Kerja (KAK) sesuai format https://w-sb.org/RPP
  5. Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
  6. Spesifikasi Teknis
  7. Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK)
  8. Rancangan Kontrak
  9. Fotokopi Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  10. Gambar Rancangan Konstruksi, jika tender merupakan pekerjaan konstruksi
  11. Mata Pembayaran Utama (MPU), jika tender merupakan pekerjaan konstruksi
  12. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), jika tender merupakan pekerjaan konstruksi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1
Mendaftar melalui sistem
2
Menyerahkan dokumen persyaratan
3
Menerima layanan verifikasi dokumen persyaratan oleh pegawai yang ditugaskan
4
Menerima bukti penerimaan berkas permohonan tender/seleksi
5
Menerima Keputusan Pembentukan Pokja Pemilihan
6
Mendapatkan informasi pengumuman tender/seleksi melalui SPSE
7
Menerima Laporan Hasil Pemilihan Penyedia Barang/Jasa melalui Tender/Seleksi

Produk Layanan

Bukti Penerimaan Berkas Permohonan Tender

sejak dokumen persyaratan diterima oleh petugas (jika dokumen persyaratan belum lengkap, pemohon diberi waktu 5 hari kerja untuk melengkapi dokumen)

Keputusan Pembentukan Pokja Pemilihan

sejak bukti penerimaan berkas permohonan tender/seleksi lengkap dan sesuai

Laporan Hasil Pemilihan Penyedia Barang/Jasa melalui Tender

sejak informasi penayangan pengumuman tender melalui SPSE

Laporan Hasil Pemilihan Penyedia Barang/Jasa melalui Seleksi

sejak informasi penayangan pengumuman seleksi melalui SPSE

Ulasan (0)

0.0
0 ulasan