Fasilitasi Pemilihan Penyedia Barang/Jasa melalui Tender/Seleksi
setda
Produk Layanan
Bukti Penerimaan Berkas Permohonan Tender
sejak dokumen persyaratan diterima oleh petugas (jika dokumen persyaratan belum lengkap, pemohon diberi waktu 5 hari kerja untuk melengkapi dokumen)
Keputusan Pembentukan Pokja Pemilihan
sejak bukti penerimaan berkas permohonan tender/seleksi lengkap dan sesuai
Laporan Hasil Pemilihan Penyedia Barang/Jasa melalui Tender
sejak informasi penayangan pengumuman tender melalui SPSE
Laporan Hasil Pemilihan Penyedia Barang/Jasa melalui Seleksi
sejak informasi penayangan pengumuman seleksi melalui SPSE
Syarat
- Surat Permohonan Tender sesuai format https://w-sb.org/permohonanTender
- Rencana Umum Pengadaan (RUP)
- Fotokopi DPA/RKA kegiatan
- Rencana Persiapan Pemilihan (RPP)/Kerangka Acuan Kerja (KAK) sesuai format https://w-sb.org/RPP
- Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
- Spesifikasi Teknis
- Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK)
- Rancangan Kontrak
- Fotokopi Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Gambar Rancangan Konstruksi, jika tender merupakan pekerjaan konstruksi
- Mata Pembayaran Utama (MPU), jika tender merupakan pekerjaan konstruksi
- Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), jika tender merupakan pekerjaan konstruksi