kembali
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat
dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.
Mengalami kendala? adukan melalui:
Penggunaan Ruang Rapat di Lingkungan Sekretariat Daerah
setda
belum ada penilaian
Sekretariat Daerah
Syarat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Formulir penggunaan ruang rapat
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1
Mengisi formulir penggunaan ruang rapat
2
Mendapatkan bukti permohonan penggunaan ruang rapat
3
Mendapatkan informasi jadwal penggunaan ruang rapat yang telah disetujui melalui aplikasi
4
Menggunakan ruang rapat sesuai ketentuan yang berlaku
5
Mengembalikan tempat sesuai ketentuan yang berlaku
6
Menerima konfirmasi penolakan jika permohonan penggunaan ruang rapat tidak dapat dipenuhi
Produk Layanan
Ruang Rapat
sejak pemohon mendaftar melalui Aplikasi e-Agenda Bagian Umum Sekretariat Daerah
Ulasan (0)
0.0
0 ulasan