kembali
QR Code
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.

Penggunaan Ruang Rapat di Lingkungan Sekretariat Daerah

setda

belum ada penilaian

Sekretariat Daerah

Syarat

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Formulir penggunaan ruang rapat

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1
Mengisi formulir penggunaan ruang rapat
2
Mendapatkan bukti permohonan penggunaan ruang rapat
3
Mendapatkan informasi jadwal penggunaan ruang rapat yang telah disetujui melalui aplikasi
4
Menggunakan ruang rapat sesuai ketentuan yang berlaku
5
Mengembalikan tempat sesuai ketentuan yang berlaku
6
Menerima konfirmasi penolakan jika permohonan penggunaan ruang rapat tidak dapat dipenuhi

Produk Layanan

Ruang Rapat

sejak pemohon mendaftar melalui Aplikasi e-Agenda Bagian Umum Sekretariat Daerah

Ulasan (0)

0.0
0 ulasan