kembali
QR Code
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.

Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional

setda

belum ada penilaian

Sekretariat Daerah

Syarat

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat permohonan penggunaan kendaraan dinas operasional ditujukan kepada Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah c.q. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1
Mendaftar melalui sistem
2
Menyerahkan dokumen persyaratan
3
Menerima konfirmasi penjadwalan dari pegawai yang ditugaskan
4
Jika membutuhkan jasa layanan pengemudi, maka pemohon mendapatkan layanan penggunaan kendaraan dinas operasional dengan pengemudi
5
Jika tidak membutuhkan jasa layanan pengemudi, maka pemohon mendapatkan layanan penggunaan kendaraan dinas operasional tanpa pengemudi
6
Mengembalikan kendaraan dinas operasional sesuai ketentuan yang berlaku
7
Menerima konfirmasi penolakan jika permohonan penggunaan kendaraan dinas operasional tidak dapat dilakukan

Produk Layanan

Kendaraan Dinas Operasional

sejak pemohon mendapat konfirmasi penjadwalan dari pegawai yang ditugaskan (konfirmasi paling lama dilakukan 3x24 jam sejak permohonan dikirim)

Jasa Pengemudi Kendaraan Dinas Operasional

sejak pemohon mendapat konfirmasi penjadwalan dari pegawai yang ditugaskan (konfirmasi paling lama dilakukan 3x24 jam sejak permohonan dikirim)

Ulasan (0)

0.0
0 ulasan