kembali
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat
dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.
Mengalami kendala? adukan melalui:
Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional
setda
belum ada penilaian
Sekretariat Daerah
Produk Layanan
Kendaraan Dinas Operasional
sejak pemohon mendapat konfirmasi penjadwalan dari pegawai yang ditugaskan (konfirmasi paling lama dilakukan 3x24 jam sejak permohonan dikirim)
Jasa Pengemudi Kendaraan Dinas Operasional
sejak pemohon mendapat konfirmasi penjadwalan dari pegawai yang ditugaskan (konfirmasi paling lama dilakukan 3x24 jam sejak permohonan dikirim)
Syarat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat permohonan penggunaan kendaraan dinas operasional ditujukan kepada Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah c.q. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1
Mendaftar melalui sistem
2
Menyerahkan dokumen persyaratan
3
Menerima konfirmasi penjadwalan dari pegawai yang ditugaskan
4
Jika membutuhkan jasa layanan pengemudi, maka pemohon mendapatkan layanan penggunaan kendaraan dinas operasional dengan pengemudi
5
Jika tidak membutuhkan jasa layanan pengemudi, maka pemohon mendapatkan layanan penggunaan kendaraan dinas operasional tanpa pengemudi
6
Mengembalikan kendaraan dinas operasional sesuai ketentuan yang berlaku
7
Menerima konfirmasi penolakan jika permohonan penggunaan kendaraan dinas operasional tidak dapat dilakukan
Ulasan (0)
0.0
0 ulasan