Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional
setda
Syarat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat permohonan penggunaan kendaraan dinas operasional ditujukan kepada Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah c.q. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Produk Layanan
Kendaraan Dinas Operasional
sejak pemohon mendapat konfirmasi penjadwalan dari pegawai yang ditugaskan (konfirmasi paling lama dilakukan 3x24 jam sejak permohonan dikirim)
Jasa Pengemudi Kendaraan Dinas Operasional
sejak pemohon mendapat konfirmasi penjadwalan dari pegawai yang ditugaskan (konfirmasi paling lama dilakukan 3x24 jam sejak permohonan dikirim)