Penomoran Naskah Dinas dan/atau Pembubuhan Stempel Bupati/Sekretariat Daerah
setda
Syarat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Naskah Dinas yang ditandatangani Kepala Daerah/Pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah sesuai dengan kewenangan penandatanganannya sebanyak 2 (dua) rangkap
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Produk Layanan
Nomor Register Naskah Dinas
per naskah
sejak salinan naskah dinas diterima oleh petugas layanan
Stempel Naskah Dinas
per 5 lembar
sejak salinan naskah dinas diterima oleh petugas layanan