kembali
QR Code
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.

Penomoran Naskah Dinas dan/atau Pembubuhan Stempel Bupati/Sekretariat Daerah

setda

belum ada penilaian

Sekretariat Daerah

Syarat

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Naskah Dinas yang ditandatangani Kepala Daerah/Pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah sesuai dengan kewenangan penandatanganannya sebanyak 2 (dua) rangkap

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1
Mendaftar melalui sistem
2
Menyerahkan salinan naskah dinas yang ditandatangani Kepala Daerah/Pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah sesuai dengan kewenangan penandatanganannya sebanyak 2 (dua) rangkap
3
Menerima salinan naskah dinas yang telah diberi nomor register dan/atau stempel dinas sesuai ketentuan
4
Menerima konfirmasi penolakan jika permohonan penomoran dan/atau pembubuhan stempel tidak dapat dilakukan

Produk Layanan

Nomor Register Naskah Dinas

per naskah

sejak salinan naskah dinas diterima oleh petugas layanan

Stempel Naskah Dinas

per 5 lembar

sejak salinan naskah dinas diterima oleh petugas layanan

Ulasan (0)

0.0
0 ulasan