kembali
QR Code
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.

Penomoran Naskah Dinas dan/atau Pembubuhan Stempel Bupati/Sekretariat Daerah

setda

Sekretariat Daerah

Produk Layanan

Nomor Register Naskah Dinas

per naskah

sejak salinan naskah dinas diterima oleh petugas layanan

Stempel Naskah Dinas

per 5 lembar

sejak salinan naskah dinas diterima oleh petugas layanan

Syarat

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Naskah Dinas yang ditandatangani Kepala Daerah/Pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah sesuai dengan kewenangan penandatanganannya sebanyak 2 (dua) rangkap

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1
Mendaftar melalui sistem
2
Menyerahkan salinan naskah dinas yang ditandatangani Kepala Daerah/Pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah sesuai dengan kewenangan penandatanganannya sebanyak 2 (dua) rangkap
3
Menerima salinan naskah dinas yang telah diberi nomor register dan/atau stempel dinas sesuai ketentuan
4
Menerima konfirmasi penolakan jika permohonan penomoran dan/atau pembubuhan stempel tidak dapat dilakukan

Ulasan (111)

99.6
111 ulasan
A**** K***** 1 hari yang lalu
100.0

Tidak ada catatan

D*** H******* 1 hari yang lalu
100.0

Tidak ada catatan

D*** S****** 1 hari yang lalu
100.0

semoga selalu dapat mempertahankan kualitas pelayanan yang baik, cepat, dan ramah.

I** H****** 1 hari yang lalu
100.0

Tidak ada catatan

F**** R***** 5 hari yang lalu
100.0

Tidak ada catatan