kembali
QR Code
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.

Fasilitasi Protokoler

setda

Sekretariat Daerah

Syarat

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Formulir permohonan fasilitasi protokoler

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1
Mendaftar melalui sistem
2
Melakukan gladi bersama petugas protokoler
3
Mendapatkan jasa fasilitasi protokoler
4
Menerima konfirmasi penolakan jika permohonan tidak dapat dilakukan

Produk Layanan

Fasilitasi Protokoler

permohonan paling lambat disampaikan 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan gladi (konfirmasi paling lama didapatkan 2x24 jam sejak permohonan dikirim)

Ulasan (2)

100.0
2 ulasan
A**** K***** 4 bulan yang lalu
100.0

Tidak ada catatan

D*** H******* 5 bulan yang lalu
100.0

Tidak ada catatan