kembali
Formulir Pendaftaran
pastikan telah membaca syarat
dan ketentuan sebelum melakukan pendaftaran layanan ini.
Mengalami kendala? adukan melalui:
Fasilitasi Protokoler
setda
Sekretariat Daerah
Syarat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Formulir permohonan fasilitasi protokoler
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1
Mendaftar melalui sistem
2
Melakukan gladi bersama petugas protokoler
3
Mendapatkan jasa fasilitasi protokoler
4
Menerima konfirmasi penolakan jika permohonan tidak dapat dilakukan
Produk Layanan
Fasilitasi Protokoler
permohonan paling lambat disampaikan 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan gladi (konfirmasi paling lama didapatkan 2x24 jam sejak permohonan dikirim)
Ulasan (2)
100.0
2 ulasan
A**** K*****
5 bulan yang lalu
Tidak ada catatan
D*** H*******
7 bulan yang lalu
Tidak ada catatan